TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
THM Beroperasi 24 jam Langgar Peraturan Ruang lingkup publik di duga APH tutup mata

THM Beroperasi 24 jam Langgar Peraturan Ruang lingkup publik di duga APH tutup mata

Daftar Isi
×

 


gwiJawarabanten.com  Rumpin kabupaten Bogor 

Aktivis LSM Dan Awak media sebagai bentuk Sosial control kepedulian menyampaikan Keresahan Masyarakat THM Buka 24 jam Saat di mintai keterangan menurut Nurdin (45) kepercayaan bos pemilik THM Nurman (50) yang di kutif awak media Atas wawancara di TKP (tempat hiburan malam) " THM "


“Kami sangat menunggu APH polres Bogor langkah cepat dan responsif Laporan dari Aktifis LSM dan Awak media menunjukkan bahwa kepolisian benar-benar hadir di tengah masyarakat dan APH tidak Tutup Mata membiarkan keresahan publik berkembang tanpa penanganan,” kata uje Aktivis dan sebagai ketua LSM ucapnya.

Sabtu Malam (24/1/2026).


Menurutnya, tindakan tegas aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga moralitas, ketertiban sosial, serta marwah Wilayah khusus Rumpin kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai budaya dan agama.


Ia juga menegaskan kesiapan masyarakat untuk bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah.


“Kami dari elemen masyarakat LSM dan para Media siap mendukung penuh aparat penegak hukum. Jangan sampai  Rumpin Kabupaten Bogor tercoreng oleh aktivitas-aktivitas yang merusak tatanan sosial dan nilai kearifan lokal. Penegakan hukum harus tegas, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.


Melalui pemberitaan menjadi sinyal kuat Segara Aparat Penegak hukum Ambil Langkah tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran tempat hiburan malam norma di ruang publik. Hal tersebut, Meresahkan warga setempat lanjutnya, penting untuk mencegah anggapan bahwa pelanggaran norma dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum tandasnya.


Red/Sawal

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads