GWi jawara Banten.com - AKARTA -Toko kosmetik di Jalan Raya prepedan kecamatan Kalideres Jakarta Barat kerap dijadikan tempat transaksi obat jenis Tramadol dan eximer, banyak sekali para remaja mampir degan singkat untuk mendapatkan obat tersebut.
Adanya praktek penjualan Obat Daftar G berkedok Kosmetik di wilayah Kalideres inii diketahuil awak media dari informasi warga yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
"iya pak saya sering melihat orang berenti di toko kebanyakan anak remaja, tapi beli apa nya saya kurang tau soalnya pas keluar juga tidak bawa tentengan apa apa." Ucap warga yang minta namanya dirahasiakan."Sabtu (1/2/2025).
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut awak media mencoba mengunjungi toko kosmetik yang dimaksud. Saat dikonfirmasi penjaga toko hanya mengarahkan untuk menghubungi seseorang bernama FA.
" Hub FA aja bang dia yang mengatur kordinasi di lapangan."singkatnya.
Dengan bebasnya Penjualan obat daftar G tersebut .Aparat Penegak Hukum diminta untuk benar - benar melakukan tindakan tegas membasmi peredaran obat- obatan terlarang yang berpotensi merusak anak bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196,berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah.
Red/Edo rohyadi
0Komentar