GWi jawara Banten.com - Lebak, 5 Februari 2025 – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Lebak, Iwan Tahapary, menggelar audensi di Komisi II DPRD Kabupaten Lebak untuk membahas polemik terkait penggunaan kios di Pasar Buah yang diduga disalahgunakan oleh ormas ilegal. Iwan meminta kepada Ketua Komisi II untuk segera melakukan penertiban terhadap ormas tersebut.
Polemik bermula dari penggunaan kios yang dibangun oleh Dinas Perdagangan (Disperindag) untuk para pedagang di Pasar Buah, namun kini dipergunakan oleh ormas sebagai kantor sekretariat. Iwan Tahapary menegaskan bahwa pembangunan kios tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pedagang, bukan untuk dijadikan tempat ormas. Ia berharap agar kios yang saat ini digunakan oleh ormas ilegal segera dikembalikan kepada para pedagang yang berhak.
"Saya meminta kepada Satpol PP untuk segera menegakkan aturan dan mengembalikan hak para pedagang di Pasar Buah," tegas Iwan dalam wawancara dengan awak media di ruang Komisi II DPRD Lebak.
Audensi ini disambut hangat oleh Ketua Komisi II, H. Karim dan Wakil Ketua Komisi II, Asep Nuh, S.E, Asep Nuh S.E mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audensi LMP dengan menghubungi dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Satpol PP, untuk mengevaluasi penggunaan kios oleh ormas ilegal tersebut.
"Saya akan segera koordinasi dengan dinas terkait, terutama dengan Kepala Dinas Perdagangan, Pak Orak Sukma, untuk memastikan empat kios itu dikembalikan kepada para pedagang yang berhak," ujar Asep Nuh, S.E. Ia juga menambahkan bahwa menurut aturan, kios tersebut tidak diperuntukkan bagi sekretariat ormas, terlebih lagi ormas yang diduga ilegal.
Acara audensi tersebut juga disaksikan oleh puluhan anggota LMP yang sah, yang memiliki badan hukum AHU SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Red/Sawaludin
0Komentar