GWi Jawarabanten.com | Tangerang – Ada sebuah pabrik Londry dan limbah di duga ilegal beroperasi di Atas bantaran sungai Cisadane Tanah Negara PU kampung kelor, rt 07 rw 02 desa kelor kecamatan Sepatan timur kabupaten Tangerang-banten, yang di duga mengunakan tanah PU (tanah sempadan di bantaran kali cisadane)balai besar kota Tangerang Rabu 30 April 2025.
menurut informasi yang di dapat, lahan tanah yang dipergunakan untuk pabrik itu mereka sewa dari oknum,”inisial H.ATO menurut manajemen (karyawan pabrik) bahwa kami sewa selama tanah ini belum di pergunakan,”ujar salah seorang karyawan pabrik Loundry tersebut.
kami tidak tahu masalah tanah tersebut, apakah itu tanah PU atau tanah pribadi yang jelas kami sewa,” ujarnya.
tim investigasi pun terus menggali informasi prihal tanah tersebut, melalui sambungan Whatshsapp , Sekdes menjelaskan bahwa beliau tidak tahu mengenai pabrik Loundry dan limbah tersebut di duga di Atas tanah Negara di bantaran aliran sungai Cisadane, semenjak saya menjabat sebagai sekdes di desa kelor, pabrik Loundry Dan Limbah tersebut sudah ada,” ujar sekdes.
Ujang Supendi ketua GWI (gabungnya wartawan Indonesia) DPC kabupaten Tangerang yang biasa di sapa ketua uje menambahkan, terkait operasionalisasi sanksi di daerah, saat ini masih belum efektif diberlakukan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengguna ruang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayah tersebut. Oleh karena itu, dengan pemuatan pasal-pasal tentang sanksi dan denda tersebut, kini baik pejabat maupun anggota masyarakat yang melanggar amanat tata ruang harus bersiap-siap berhadapan dengan hukum, imbuhnya.
Pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda Rp5 Milyar. Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam UU Penataan Ruang, khususnya Pasal 69, ujar uje.
Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang, seperti yang tertuang dalam UUPR belum diaplikasikan di Kabupaten Tangerang. Hal ini karena, saat ini Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disesuaikan dengan UU No. 26 Tahun 2007 dan Perda Tata Ruang yang ada saat ini masih mengacu pada UUPR yang lama ( UU No. 24 Tahun 1992). Ditargetkan tahun 2010 Perda RT/RW tersebut telah selesai dan kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, sebelum sanksi-sanksi pelanggaran terhadap Perda diberlakukan,
Limbah laundry tingkatkan Racun kematian ikan hingga terjadinya Air sungai berwarna, bau dan beracun.
https://youtu.be/YLAHPukn0CE?si=aF-KQ0U27I0KIPuy
Team investigasi gabungnya wartawan Indonesia GWI DPC kabupaten Tangerang masih mencari alat bukti,untuk melaporkan prihal sewa-sewa tanah pemerintah tersebut, oleh oknum secara sepihak,yang seharusnya itu tidak terjadi, setiap ada permasalahan ada yang di untungkan,itu terindikasi pidana, sehingga akar permasalahan bisa kita tau, siapa oknum yang menyewakan tanah PU hingga di buat pabrik laundry dan Limbah permanen perseroan di Duga ilegal Tanpa ijin dan buang limbah Cair B3 kami akan laporkan dan bersurat ke kementerian perdagangan untuk menindaklanjuti perusahaan ilegal Dan tanpa ijin membangun dan menyewakan bangunan permanen tersebut di Atas tanah Negara, ” tutup Uje.
( Red/team )
0Komentar