TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
PT. Citran Gemilang Sejahtera Diduga Mencemari Udara dan Lingkungan, LSM Ampel Akan Layangkan Surat Ke KLH

PT. Citran Gemilang Sejahtera Diduga Mencemari Udara dan Lingkungan, LSM Ampel Akan Layangkan Surat Ke KLH

Daftar Isi
×


Tangerang - GWI Jawara Banten | Pencemaran udara serta lingkungan di kabupaten tangerang seakan menjadi momok bagi masyarakat, salah satunya pencemaran udara dan pembuangan limbah secara langsung ke kali mambu yang diduga oleh PT. Citran Gemilang Sejahtera, berlokasi di Desa Suka Asih kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/05/2025).

Asap serta debu yang diduga dari aktivitas PT. Citran Gemilang Sejahtera mencemari udara dan lingkungan, akan sangat berbahaya, diketahui bahwa pencemaran udara dan pembuangan limbah ke sungai (kali) diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Fajar, SH sekretarus Umum Lsm Aliansi Masyarakat pecinta dan Pemerhati lingkungan (AMPEL INDONESIA) mengatakan, "para oknum pelaku kejahatan lingkungan, mereka tidak memikirkan dampak untuk masyarakat sekitar, jika limbah B3 tidak bisa dipakai mereka buang begitu saja ke aliran sungai (kali) bahkan limbah B3 tersebut dampaknya bukan perhari itu, namun dampak limbah B3 yang dibuang kedalam tanah akan berdampak dimasa depan dan bagaimana anak cucu kita nanti," ucapnya.

"Aktivitas PT. CGS dikawasan industri pasar kemis, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, yang diduga menimbulkan asap hitam dan debu diduga menjadi salah satu penyebab pencemaran dan lingkungan," tutur Bang Fajar, SH

"Kami akan segera menyurati dugaan kami ke dinas lingkungan hidup Provinsi Banten dan Gakkum KLHK RI, agar perusahaan yang menyalahi aturan diberi sanksi dengan tegas serta di cabut ijinnya," tandasnya. [Ervin]

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads