Tangerang - GWI Jawara Banten | Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol, excimer dan lain sebagainya tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat perhatian lebih dari masyarakat luas, khususnya masyarakat Panunggangan Utara yang telah menggelar aksi damai penolakan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum penjual obat terlarang tersebut yang berkedok toko kosmetik. Kamis (31/8/3025).
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
Rafi Ketua Karang Taruna Kelurahan Panunggangan Utara sekaligus Inisiator aksi penolakan ini berucap kepada awak media, Alhamdulilah untuk kegiatan penolakan terkait masalah toko obat-obatan berkedok toko kosmetik dan sejenisnya yang menjual obat golongan G, Tramadol, excimer dan lain-lain,alhamdulillah perangkat daerah dari kelurahan, ketua RW, RT, masyarakat semua mendukung dan sama-sama kita membuat Steatment penolakan tidak boleh ada lagi oknum-oknum yang menjual obat-obatan di wilayah Panunggan Utara, demi melindungi generasi muda, bahaya penyalahgunaan ini untuk usia anak pelajar itu dampak nya sangat berbahaya, menurutnya. [Aziz]


0Komentar