Tangerang, 28 Agustus 2025 – Tim media menemukan adanya indikasi awal dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik dalam pembangunan paving block yang sedang berlangsung di Kampung Bojong Pinang, RT 06 RW 03, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Pantauan lapangan pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 14.49 WIB menunjukkan proyek pengerjaan paving block tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiadaan papan informasi membuat publik tidak dapat mengetahui siapa pelaksana kegiatan, nilai anggaran yang digunakan, maupun spesifikasi teknis pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan awal adanya praktik yang tidak transparan.
Selain itu, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya, biasa dipanggil RT, mengaku tidak mengetahui detail spesifikasi proyek. “Saya tidak tahu detailnya, hanya melaksanakan perintah dari bos,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang disebut sebagai bos proyek bernama Har melalui sambungan WhatsApp, tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Temuan di lapangan ini memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran asas keterbukaan informasi publik. Perlu ada klarifikasi resmi dari pihak desa maupun instansi terkait untuk memastikan bahwa proyek pembangunan paving block tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Red/madili
0Komentar