Solo - GWI Jawara Banten | Banyaknya koperasi simpan pinjam dengan ijin yang tidak jelas di wilayah solo dan sekitarnya.Tim media , Kamis (4 September 2025). menemukan banyak kejanggalan dilapangan dan belum ada tindakan dari APH di wilayah solo.
Al Ghozali Wulakada selalu Legal Auditor di solo angkat bicara, terkait maraknya
" Fenomena Koperasi Ilegal "
Koperasi merupakan salah satu badan hukum. Ada dua kualifikasi legal pada koperasi yaitu legal bada dan legal usaha. Legal badan terkait keberadaan organisasinya sebagai badan hukum, sebagai syarat awal untuk menjalankan usaha koperasi, sebagai subjek hukum penanggungjawab. Setelah jadi, lalu izin usaha dalam koperasi. Ragam usaha koperasi yang semuanya perlu ada izin.
Mendapatkan izin badan relatif lebih mudah, tapi izin usaha memerlukan sejumlah persyaratan yang kadang kerap sulit dipenuhi.
Sebenarnya semua syarat dalam peraturan dibuat berdasar studi yang tepat. Tujuannya mengatur perilaku manajemen yang mengelola hak hak anggota koperasi.
Kalau tentang aturan perkoperasian, saya fikir tidak diperdebatkan lagi. Masalahnya saat ini ialah keengganan para pelaku koperasi memenuhi izin dan mentaati aturan.
Kontrol anggota terhadap koperasi jarang sekali dilakukan. Mereka menabung, simpan umum, pinjam, deposito dll tanpa mengetahui dan memverifikasi legalitas badan serta usaha koperasi. Masyarakat juga cenderung tergiur dengan iming iming bunga tinggi, tanpa memperhatikan legalitas koperasi dan hanya melihat usaha dengan imbal bunga / bagi hasil yang besar.
Ketika terjadi wanprestasi, baru bermunculan bukti bukti baru seperti penipuan dan penggelapan. Koperasi yang tidak memiliki legal izin usaha, tapi melabeli diri sebagai koperasi termasuk dalam pidana memalsukan kedudukan palsu sekaligus unsur penipuan. Meskipun kesalahan menimbulkan kerugian pada nasabah koperasi simpan pinjam.
Menjamurnya koperasi ilegal itu terjadi karena dua sebab ;
1. Pemerintah, khususnya Dinas Koperasi tidak melakukan penegakan hukum yang benar. Dinas Koperasi yang tidak tegas. Dinas koperasi, diperintah atau tidak, mereka wajib berkala melakukan audit hukum terhadap koperasi setiap tahun. Jika tidak mampu SDM Dinas Koperasi maka kerjasama dengan Fakultas Hukum. Audit hukum itu hal yang sangat mudah. Jika tidak bisa melakukannya sendiri maka, bisa bekerjasama dengan Kampus. Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi bersedia memantu terkait Audit Hukum Koperasi.
2. Ditengah krisis ekonomi seperti saat ini. Pilihan instan dan simpel ditempuh oleh masyarakat maka, mereka sangat mudah tergiur tawaran tawaran keuntungan yang irasional. [Joko]
0Komentar