TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
Proyek Hotmik di Daon Lebak Diduga Dikerjakan  Asal Jadi Tanpa K3 dan KIP

Proyek Hotmik di Daon Lebak Diduga Dikerjakan Asal Jadi Tanpa K3 dan KIP

Daftar Isi
×

 




GWi Jawarabanten.com | Kabupaten Tangerang — Proyek pembangunan jalan  di Aspal (HOTMIK) yang berlokasi di Kampung Daon Lebak RT 001 RW 004, Desa Daon Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik.


Hasil investigasi tim  menemukan indikasi kuat bahwa proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3), tidak menampilkan papan informasi proyek (KIP), dan bahkan dikerjakan di tengah genangan air.


Pantauan langsung di lapangan tim media LSM dan ketua RT setempat memperlihatkan para pekerja melakukan kegiatan konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm, sepatu boot, maupun rompi kerja.


Selain itu, area proyek tampak Asal jadi saat proses proyek hotmik dilakukan, tanpa ada upaya pengawasan atau penanganan pekerjaan di lokasi.


“Pekerjaannya dilakukan Asal Jadi tidak ada nya pemadatan dan lainnya, tidak ada pengeringan dulu. Kami khawatir hasilnya nanti cepat rusak,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu 12/10/2025.


Ketika tim investigasi menanyakan mengenai papan proyek, para pekerja menyebut bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan KIP di lokasi.

Mereka hanya menyampaikan bahwa pekerjaan dipimpin oleh seorang mandor yang enggan menyebutkan namanya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat saat media dan LSM melakukan konfirmasi.


“Kami hanya menjalankan perintah mandor, soal papan proyek atau aturan kerja kami tidak tahu,” ungkap salah satu pekerja di lokasi.


Tidak adanya papan informasi proyek melanggar prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Sementara itu, pelaksanaan proyek tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem manajemen K3 konstruksi.


Selain mengabaikan aspek keselamatan, pekerjaan yang dilakukan di tengah genangan air berpotensi mengurangi mutu hasil konstruksi.


Kendaraan yang melintas dapat merusak struktur dasar Jalan umum dan menurunkan daya rekat material sangat Tipis ketebalan nya tidak standar sop,sehingga dikhawatirkan umur teknis hotmik tidak akan bertahan lama karena tidak setandar SOP.


“Kalau pekerjaan dilakukan Asal jadi dan tanpa menggunakan keselamatan kerja, itu sudah di luar spesifikasi teknis. Mutu dan kekuatan hasil pekerjaan pasti menurun,” ujar salah satu pemerhati infrastruktur ketua RT setempat yang dimintai tanggapan oleh tim investigasi 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pengawas lapangan belum memberikan keterangan resmi.


Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang guna memastikan kebenaran temuan di lapangan.


(Red/sain)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads