TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
Maraknya Rokok Impor Tanpa Bea Cukai yang Dijual secara Bebas di wilkum Polsek klapa Dua.

Maraknya Rokok Impor Tanpa Bea Cukai yang Dijual secara Bebas di wilkum Polsek klapa Dua.

Daftar Isi
×

 


gwiJawara banten.com - Tangerang – Semakin marak dan bebas penjual-penjual rokok impor tanpa bea cukai di jalan Pesona Parahiyangan Blok PP2 NO 3, Bojong Nangka, Kelapa Dua Banten, Kabupaten Tanherang.


Indonesia tengah menghadapi masalah serius terkait maraknya penjualan rokok impor ilegal tanpa bea cukai, Selasa(15/01/26).


Saat kami tim awak media melintasi dan mencurigai adanya aktifitas muda mudi yang ramai berdatangan di tempat tersebut, kami pun mencoba mendatangi dan ternyata benar adanya aktivitas jual beli rokok impor tanpa adanya bea cukai.


Kami tim awak media berhasil mewawancarain penjual rokok ilegal yang bernama (BGI) "Saya gatau apa-apa bang, saya cuman kerja aja disuruh jual sama bos namanya (BKI)" ujar BGI.


Tidak berselang lama BGI kita wawancarai, BGI bisa mendapatkan rokok ilegal tersebut dari bos BKI yang membantu untuk menjualkan rokok ilegal tersebut.


Awak media menanyakan ijin berjualan tersebut dan BGI memamaparkan telah dapat ijin dari Karang Taruna dan Warga Kelapa dua ujar BGI.



Sudah jelas peredaran rokok-rokok impor tanpa bea cukai ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan perekonomian negara.


Menjual rokok impor tanpa cukai di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat.


 

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran dan sanksinya:

- Rokok Tanpa Pita Cukai: Menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


- Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai palsu atau bekas dapat dikenakan sanksi penjara hingga 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai.


- Rokok dengan Pita Cukai Bekas atau Salah Peruntukan: Menjual rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan juga dapat dikenakan sanksi serupa.


Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk operasi penindakan, kampanye kesadaran masyarakat, dan peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum.


Red/Sintia 

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads