TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
Galian PDAM Diduga Milik PT DJA Tidak Sesuai SOP Abaikan K3, Serta Keselamatan Warga, Tanah Bekas Galian  Tampak Amburadul

Galian PDAM Diduga Milik PT DJA Tidak Sesuai SOP Abaikan K3, Serta Keselamatan Warga, Tanah Bekas Galian Tampak Amburadul

Daftar Isi
×

 



Kabupaten Tangerang -Media JawaraBanten com. Pekerjaan proyek PDAM berlokasi di Kp Bunut Desa Pasir Jaya  RT 05 RW 02 Kec.cikupa Kabupaten tangerang 

Disinyalir banyak warga yang mengeluh, saat berkendara apalagi disuasana padat padatanya diwaktu sore galian PDAM ini tampak acak acakan bercampur air dengan kondisi tidak dimasukkan karung 

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pekerjaaan ini sangat mengganggu kita pak pengguna jalan apalagi sore hari kita mencari tak Jil buat buka puasa dilapangan tampak amburadul pengerjaan Galian PDAM ini ibu pedangan ini juga merasa terganggu karena omzetnya menurun karena tempat parkirnya orang jualan dipakai galian .

Saat dikonfirmasi salah satu pegawai galian  mengatakan, saya engga tau apa - apa ke mandor aja atau pelaksananya ,,"

 Panas gerah jika pake sepatu dan helem, cetusnya."

Pekerjaan galian ini diduga milik PT DJA sangat disayangkan pekerjaan dilapangan abai dengan K3.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, mengatur Keselamatan tenaga kerja di semua tempat kerja, pencegahan kecelakaan kerja, kewajiban pengusaha menyediakan lingkungan kerja yang aman, hak pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan.


Adapun, para pelanggar dipidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp100.000.000 Hingga sanksi administratif pengusaha/perusahaan yang melanggar K3 dapat dikenai Teguran tertulis, peringatan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 167 ayat 1, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana.

Adapun sanksi pidana menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda 

Sampai berita ini disiarkan, pihak terkait tidak mementingkan pengguna jalan dan orang yang sedang usaha.

(DewaPutraBanten)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads