Gwi/jawara banten coom.Bogor"Proyek pembangunan Tower BTS ( Base Transceiver Station ) di desa pangaur, Kecamatan Jasinga, kabupaten Bogor, diduga di Bekingi oknum kepala desa dan Belum Kantongi Izin Lengkap.
Pada saat awak media melintas pada hari Jum'at 10/04/2026.terlihat ada pembangunan Tower BTS menara atau pemancar sinyal radio seluler yang menghubungkan perangkat (HP) dengan jaringan operator. Fungsinya adalah memancarkan/menerima data, suara dan sinyal radio untuk layanan komunikasi, terutama di area blank spot.
Saat awak media mewawancarai terkait perizinan pembangunan Tower BTS kepada salah satu pekerja yang bertanggung jawab di lokasi, Ia mengatakan untuk masalah kordinasi dan perizinan sihlakan tanya ke pak lurah jajat,
Diduga Terkait Proyek Pembangunan di desa pangaur “Untuk masalah perizinan sihlakan tanya langsung ke pak lurah jajat. Untuk perizinan nanti saya tanyakan ke bagiannya,” Ucapnya singkat.
Dan kami pun sempat mempertanyakan kepada Bpk Suhendi Kanit pol pp Jasinga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, tapi kita secara langsung maupun secara tulisan sudah mengatakan supaya di urus IMB nya dulu, ya hampir semua yang membangun tower seperti itu, oh ya konfir ke kades ya, karena untuk kordinasi dengan media sudah di kades, ucapnya,
Harusnya saat pembangunan tower BTS, di mulai pihak terkait harus sudah mengantongi perizinan.
Pembangunan tower BTS tanpa izin melanggar peraturan seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13) terkait persetujuan para pihak dan Peraturan Bersama Menteri (Permenkominfo 02/2008, Permen PU 24/2007) terkait izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
Sanksi bagi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) yang melanggar aturan tanpa izin PBG, meliputi penyegelan, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda juga diberikan oleh Pemerintah Daerah, Pelanggaran hukum berat dapat berujung pidana.
Red/edo


0Komentar