Tangerang | gwijawara banten.com | Aktivitas operasional di gudang pengiriman paket J&T Gerai Cibodas kini menjadi perhatian setelah muncul dugaan kecurangan terkait pengelolaan uang Cash on Delivery (COD) serta penahanan ijazah milik mantan karyawan. Seorang mantan kurir berinisial (S) mengaku mengalami ketidakjelasan perhitungan dana COD hingga kesulitan mengambil kembali ijazah yang sebelumnya dijadikan jaminan kerja.
Menurut pengakuan (S), dirinya resmi keluar dari perusahaan pada 26 Maret 2026. Ia mengakui sempat melakukan kesalahan dengan menggunakan sebagian uang COD yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Namun, ia merasa jumlah tagihan yang dibebankan kepadanya tidak sesuai dengan nominal yang sebenarnya telah digunakan.
“Saya sudah mengakui kesalahan karena memakai uang COD. Tapi setelah dihitung, jumlah keseluruhan yang ditagihkan jauh berbeda dengan yang saya pakai,” ujarnya kepada awak media.
(S) mengaku telah berulang kali meminta rincian data paket dan alamat yang disebut bermasalah. Namun, menurutnya, pihak atasan berinisial (A) bersama vendor berinisial (T) hanya memberikan jawaban bahwa seluruh data telah sesuai dengan sistem perusahaan.
“Saya minta data konkret dan alamat paket mana saja yang dianggap bermasalah, tapi jawabannya hanya bilang datanya sudah akurat,” katanya.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan tersebut. Saat meminta ijazahnya dikembalikan, pihak vendor disebut meminta agar seluruh persoalan uang COD terlebih dahulu diselesaikan.
“Mereka bilang ijazah baru bisa diambil kalau masalah uang COD selesai,” tambahnya.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, (S) kemudian berkonsultasi dengan rekan-rekannya yang bergerak di bidang media untuk meminta pendampingan. Kasus ini pun mulai mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk tim Jawara Banten yang mengaku akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Pihak pendamping menilai dugaan penahanan ijazah dan ketidaktransparanan data keuangan tidak boleh dianggap sepele. Mereka menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan pekerja dan menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin ada dugaan kecurangan ataupun tindakan yang merugikan karyawan terus terjadi. Penahanan ijazah dan hak pekerja lainnya tidak boleh dilakukan sembarangan,” ujar salah satu perwakilan tim pendamping.
Dalam aturan ketenagakerjaan, penahanan ijazah pada prinsipnya tidak dibenarkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan secara sukarela. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 juga menegaskan larangan penahanan ijazah sebagai jaminan kerja, kecuali terdapat kesepakatan tertulis yang sah serta tidak merugikan pekerja.
Selain itu, perusahaan yang menahan dokumen pribadi tanpa dasar hukum dapat berpotensi menghadapi persoalan pidana maupun perdata. Karena itu, pihak pendamping meminta agar persoalan ini segera diselesaikan secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun vendor terkait tudingan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai dugaan persoalan pengelolaan dana COD dan penahanan ijazah mantan karyawan tersebut.
Ed/tile

0Komentar