TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
Diduga Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Pasar Kemis, Lapak Penampungan Solar Disorot Warga

Diduga Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Pasar Kemis, Lapak Penampungan Solar Disorot Warga

Daftar Isi
×

 




gwijawarabanten@gmail.com | Tangerang – Keberadaan sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sekaligus aktivitas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kampung Kawaron, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat.


Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut menyerupai sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat keluar masuk kendaraan pengangkut BBM. Aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut disebut berlangsung cukup rutin sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan legalitas operasional lapak tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga dikelola oleh tiga orang yang dikenal dengan nama Boby, Jon, dan Wahyu. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan mengenai status maupun legalitas usaha tersebut.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM wajib memiliki izin berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. 


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Pasar Kemis bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru terdapat dugaan pelanggaran.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola maupun aparat berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penampungan BBM tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/tim

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads