TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
Saluran Masih Tergenang,Warga Minta Evaluasi Proyek Drainase APBD Di Pasar Kemis

Saluran Masih Tergenang,Warga Minta Evaluasi Proyek Drainase APBD Di Pasar Kemis

Daftar Isi
×

 



Tangerang GWI JawaraBanten com.-proyek pemeliharaan saluran drainase (U- Ditch) di kampung Bugel tegal RT 01 RW 06 desa Pengadegan kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang.yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Besa Rp 99,656,000 menjadi sorotan masyarakat.


proyek yang d kerjakan oleh CV. Buana Alam Sejahtra tersebut diduga belum memberikan hasil yang optimal sebagaimana tujuan pekerjaan pemeliharaan drainase,yakni memperlancar aliran air dan mengurangi potensi genangan dilingkungan warga.


berdasarkan hasil pantauan di lokasi,saluran drainase yang telah dikerjakan masih terlihat terdapat endapan Lumpur,genangan air berwarna hitam,serta sisa material pekerjaan yang belum dibersihkan.kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari warga terkait kualitas dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.


salah seorang warga yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa hasil pekerjaan dinilai belum mencerminkan kondisi saluran yang seharusnya bersih dan  berfungsi optimal setelah dilakukan pemeliharaan


jika pekerjaan ini memang untuk pemeliharaan drainase,seharusnya kondisi saluran menjadi lebih bersih dan air lancar,namun yang terlihat masih terdapat lumpur dan genangan air,kami berharap ada pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan tersebut,"Ujarnya


warga meminta pemerintah kecamatan Pasarkemis,organisasi perangkat Daerah (OPD) Teknis terkait,Inspektorat Kabupaten Tangerang,serta Aparat Pengawasan Intern pemerintah (APIP)melakukan pengecekan lapangan guna memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis,Volume pekerjaan,dan ketentuan kontrak yang berlaku


menurut warga,setiap penggunaan anggaran daerah wajib dilaksanakan secara transparan,akuntabel,dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Oleh karena Itu,apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak maupun ketentuan teknis yang berlaku,mereka meminta agar dilakukan evaluasi dan  tindak lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang undang.


Hingga berita ini diterbitkan,pihak CV.Buana Alam sejahtra,Pengawas Pekerjaan.maupun pemerintah kecamatan Pasarkemis belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan yang di sampaikan warga,


sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pres dan kode etik Jurnalistik,redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan,akurasi,dan profesionalisme Jurnalistik,.


red/DewaPutraBanten

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads