gwijawarabanten@gmail.com - KOTA TANGERANG – Keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan dan permohonan masyarakat kembali menjadi sorotan. Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya mempertanyakan belum adanya kejelasan atas permohonan penyelidikan yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan persoalan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang.
Permohonan tersebut telah diterima sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Surat Nomor: 72/AWII-PPCTR/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Namun, hingga memasuki awal Agustus 2026, AWII mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan, langkah penyelidikan, maupun tindak lanjut resmi dari institusi penegak hukum.
Ketua DPC AWII Tangerang Raya, Cecep Anang Hardian, menegaskan bahwa penerimaan surat hanyalah awal dari proses penegakan hukum, bukan akhir dari pelayanan kepada masyarakat.
"Tanda terima bukan ukuran keberhasilan sebuah institusi. Yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata. Ketika sebuah permohonan penyelidikan telah diterima secara resmi, maka publik berhak mengetahui apakah sudah ada langkah awal yang dilakukan atau belum," ujar Cecep.
Menurutnya, keterlambatan penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan sebuah permohonan dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pelayanan aparat penegak hukum.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa dan tidak pula mendesak adanya kesimpulan tertentu. Yang kami minta adalah kepastian proses. Jika penyelidikan sedang berjalan, sampaikan. Jika masih dalam tahap pendalaman, jelaskan. Diam bukanlah bentuk pelayanan publik yang baik."
AWII menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap permohonan yang telah diterima semestinya mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Cecep mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak dibangun melalui seremoni administratif, melainkan melalui transparansi, profesionalisme, dan kepastian dalam menjalankan tugas.
"Kepercayaan publik lahir dari tindakan, bukan dari stempel tanda terima. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa administrasi berjalan lebih cepat daripada proses penegakan hukumnya."
AWII menyatakan akan terus mengawal perkembangan permohonan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Apabila dalam waktu yang wajar belum terdapat perkembangan yang dapat dijelaskan kepada publik, AWII akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Cecep menyampaikan pesan yang lugas kepada aparat penegak hukum.
"Kami tidak sedang mencari panggung, apalagi menggiring opini. Kami hanya mengingatkan bahwa setiap surat yang diterima adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di meja administrasi. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar bukti penerimaan surat."
Pernyataan Sikap AWII DPC Tangerang Raya
1. Mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti permohonan penyelidikan yang telah diterima.
2. Meminta adanya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan permohonan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
3. Mendorong proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
4. Menegaskan komitmen AWII untuk terus mengawal proses sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Red/tim

0Komentar