TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
Tragedi Kecelakaan Kerja di Pabrik Cokelat Cibodas: Karyawan Tewas, Polisi Belum Terima Informasi, Manajemen Bungkam

Tragedi Kecelakaan Kerja di Pabrik Cokelat Cibodas: Karyawan Tewas, Polisi Belum Terima Informasi, Manajemen Bungkam

Daftar Isi
×

 

KOTA TANGERANG — gwijawarabanten.com - Insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang karyawan berinisial M terjadi di salah satu pabrik produksi cokelat di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu (10/10/2026) pagi. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit An Nisa Kota Tangerang sekitar pukul 07.15 WIB, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia berdasarkan keterangan bagian pelayanan rumah sakit.


Peristiwa tragis tersebut memunculkan perhatian terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan insiden serta pelaporan kepada pihak berwenang.


KANIT RESKRIM MENGAKU BELUM MENERIMA INFORMASI


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada pukul 12.45 WIB, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Tri Sartoto, S.H., mengaku belum mengetahui adanya insiden kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan tersebut.


“Belum ada informasi, nanti saya tanyakan dulu ke anggota, Bang,” ujar Iptu Tri Sartoto kepada awak media.


Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja memerlukan penanganan serius dan pemeriksaan menyeluruh guna mengetahui penyebab kejadian serta kemungkinan adanya unsur kelalaian.


Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak manajemen pabrik belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kecelakaan, penyebab kematian korban, maupun langkah penanganan yang telah dilakukan setelah insiden tersebut.


Belum adanya klarifikasi dari manajemen membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab. Namun, dugaan mengenai keterlambatan pelaporan ataupun upaya menutupi kejadian tetap memerlukan verifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang.


PRAKTISI HUKUM SOROTI KEWAJIBAN PELAPORAN KECELAKAAN KERJA


Menanggapi peristiwa tersebut, praktisi hukum Suritno, S.H., menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pekerja serta memenuhi kewajiban pelaporan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja atau pelanggaran kewajiban pelaporan, pihak terkait harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.


“Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, persoalan ini harus ditangani secara serius. Perlu dipastikan apakah prosedur keselamatan telah diterapkan, bagaimana kecelakaan itu terjadi, dan apakah kewajiban pelaporan sudah dipenuhi,” ujar Suritno.


Ia menambahkan, penyelidikan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, pelanggaran keselamatan kerja, maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.


ASPEK HUKUM DAN KESELAMATAN KERJA PERLU DITELUSURI


Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu landasan penting dalam menilai tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan pekerja.


Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, pihak perusahaan atau individu yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, dan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.


Adapun dugaan tindakan menghalangi penyelidikan, menghilangkan barang bukti, atau mengubah tempat kejadian perkara harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tidak adanya informasi yang diterima seorang pejabat kepolisian pada saat dikonfirmasi, dengan sendirinya, belum membuktikan adanya upaya menutup-nutupi kejadian.


DESAK KEPOLISIAN DAN DISNAKER SEGERA BERTINDAK


Suritno mendesak Kapolsek Jatiuwung dan Kapolres Metro Tangerang Kota agar memastikan insiden tersebut ditangani secara profesional, termasuk menelusuri kronologi kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti yang relevan, serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara apabila diperlukan.


“Ini persoalan serius karena menyangkut nyawa pekerja. Kami meminta pihak kepolisian segera menelusuri kejadian ini secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap penerapan standar K3 di lingkungan pabrik tersebut, termasuk menelusuri penyebab kecelakaan dan memastikan hak-hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan.


Hak keluarga korban atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk santunan kematian atau manfaat lain yang relevan, juga perlu dipastikan berdasarkan kepesertaan, ketentuan program, serta hasil verifikasi yang berlaku.


MENUNGGU KLARIFIKASI DAN HASIL PENYELIDIKAN


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak manajemen pabrik, kepolisian, serta instansi ketenagakerjaan terkait.


Publik kini menantikan penjelasan mengenai bagaimana kecelakaan tersebut terjadi, faktor yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab penting yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap perkembangan informasi akan disampaikan setelah memperoleh konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.


Red/rohyadi 

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads