GWi jawara Banten.com - Team investigasi Ketua DPC GWI uje / Ujang Supendi (gabungnya wartawan Indonesia) meminta jembatan penghubung yang dibangun di atas sungai untuk kepentingan pribadi oleh seorang warga di desa Sindang panon kecamatan Sindang jaya, kabupaten Tangerang provinsi Banten,segera ditindak. Menurut dewan pimpinan cabang DPC, pembangunan jembatan dengan panjang sekira 6X8 meter kurang lebih Nya untuk kepentingan pribadi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan masuk pelanggaran berat.
Ketua DPC GWI gabungnya wartawan Indonesia kabupaten Tangerang Uje /Ujang Supendi mengatakan, setelah pihaknya meninjau ke lokasi, ternyata memang pembangunan jembatan tersebut melanggar peraturan daerah atau perda. Warga bersangkutan melakukan pengrusakan tanggul sungai untuk membuat jembatan tersebut. Bahkan, membangun di Aliran sungai tanpa izin kepada pemerintah.
Tindakan tersebut pun dinilai sudah masuk kategori pengrusakan lingkungan. Ironisnya, teguran yang telah dilayangkan, tidak dihiraukan oleh pihak pemilik pembangunan jembatan merasa kebal hukum,sombong dan jumawa karena warga setempat sudah terima koordinasi pembukaan usaha nya ada juga warga yang tidak senang dan yang bersangkutan/pemilik pembangunan jembatan karena sudah ijin kepada oknum RT dan pihak pihak yang bukan kewenangan nya mencoba memberikan izin kepada pihak pelaku usaha perorangan untuk pembangunan jembatan yang jelas melanggar ketentuan dalam mengerjakan proyek pembangunan jembatan.
“Kami harap (kondisi sungai) ini bisa dikembalikan. Satpol PP harus bertindak karena ini melanggar perda,” tegas uje, sapaannya, saat meninjau fisik jembatan bersama mantri perairan Junaedi dan lembaga LSM wartawan terkait, jembatan di Sindang panon kecamatan Sindang jaya kamis (07/11/2024).
Jika pelanggaran ini tidak segera ditindak, sambung uje masyarakat lainnya akan meniru dengan membangun jembatan di depan rumahnya masing-masing. Hal itu akan membuat sungai tertutup dan beralih fungsi.
“Terlepas warga tersebut akan bangun tempat tinggal atau usaha apapun, membangun jembatan pribadi di atas sungai tidak boleh. Kalau dibiarkan, semua warga akan nutup. Jembatan untuk jalan umum saja disini lebarnya hanya 6x8 meter kurang lebihnya, Padahal Ini untuk pribadi lebar sekali,” ujarnya.
Di tempat terpisah saat di mintai keterangan di kantor nya Ketua DPC GWI (gabungnya wartawan Indonesia) kabupaten Tangerang Ujang Supendi yang biasa di sapa uje mengatakan, pembangunan jembatan pribadi itu melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyambungan jalan masuk.
Dikatakan, bahwa memang awalnya ada warga mengajukan izin untuk menyambungkan jalan masuk. Namun, karena aturan penyambungan jalan masuk hanya boleh dari lahan perseorangan ke jalan, sehingga tidak diizinkan untuk membangun.
Namun, di lapangan, warga tetap membangun penyambungan jalan dari jalan ke jalan melewati sungai yang menjadi kewenangan pemerintah. Maka, ini dinilai melanggar aturan.
“Kami akan melakukan pelaporan dan bersurat ke kementerian PUPR,DPU Untuk ambil tindakan tegas, karena kalau dibiarkan nanti sungai ini akan tertutup tersumbat nya air mengalir di waktu musim penghujan akan terkena dampak nya semua. Bisa saja banjir kanal ditutup bagi yang punya kepentingan,”jangan merasa kebal hukum dan seenaknya membangun pondasi jembatan di saluran irigasi yang berakibat patal paparnya Uje.
Red/sawal
0Komentar