Gwi jawarabanten-com - Tangerang Selatan, 20 Februari 2025 – Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (Gharis) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Tangerang Selatan pada Selasa (20/02) untuk menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Aksi yang dilakukan oleh puluhan demonstran ini diwarnai dengan lemparan sampah ke gedung Pemkot Tangsel sebagai simbol dari kegagalan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan sampah yang merugikan negara dan masyarakat.
Tangerang Selatan, yang dikenal dengan pertumbuhannya yang pesat, menghadapi masalah besar terkait pengelolaan sampah yang tidak terkendali. Banyak keluhan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat sampah yang tidak dikelola dengan baik, serta adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah yang merugikan negara. Dalam laporan Kejaksaan, pengadaan jasa pengangkutan sampah pada tahun 2024 menunjukkan adanya ketidaktransparanan dan dugaan penyimpangan anggaran yang cukup besar, dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp25 miliar.
“Setelah pelantikan Wali Kota Benyamin oleh Presiden Prabowo Subianto, kami berharap ada perubahan nyata. Tapi kenyataannya, pengelolaan sampah di Tangsel masih carut-marut. Kami ingin Wali Kota Benyamin bertanggung jawab atas masalah ini,” ungkap
Hotmar Simanjuntak, Ketua Umum Gharis.
Aksi ini juga menuntut agar Wali Kota segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang sudah jelas gagal memberikan solusi yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Kegagalan Pengawasan Pengelolaan Sampah oleh Pemerintah"
Tangerang Selatan, 20 Februari 2025 – Dalam aksi demonstrasi yang dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di depan Kantor Wali Kota Tangerang Selatan,
Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (Gharis) mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap pengelolaan sampah yang buruk dan peran Inspektorat yang dianggap gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Massa demonstran melempari gedung Pemkot dengan sampah sebagai bentuk simbol dari kegagalan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terkait pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.
Menurut Gharis, Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal seharusnya lebih tegas dalam memastikan bahwa anggaran pengelolaan sampah digunakan dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, hasil penyelidikan Kejaksaan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang cukup besar, dengan PT EPP gagal melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
“Inspektorat harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan anggaran pengelolaan sampah yang merugikan negara. Kami meminta agar Inspektorat segera diaudit dan diperiksa, karena pengawasan yang lemah ini telah menyebabkan kerugian besar,” kata Hotmartua Simanjuntak, Ketua Umum Gharis.
Aksi ini dilaksanakan sebagai bentuk peringatan kepada Inspektorat, Wali Kota, dan pihak terkait lainnya setelah pelantikan Wali Kota Tangerang Selatan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan agar mereka dapat segera bertindak tegas dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang ada.pungkasnya.
Red/team
0Komentar