GWi jawara Banten.com DPP KOMPPI secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang terkait adanya dugaan Penyelewengan/ Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020-2023 yg mengarah ke dugaan KKN kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Cq.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Usrah, SH selaku Ketua Umum DPP KOMPPI, mengatakan Laporan pengaduan yang dilayangkannya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dengan Nomor.185/KS.DPP.KOMPPI/III/2025 tersebut, berkaitan dengan adanya temuan Tim Investigasi kami atas adanya beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Gandaria Decamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang (kegiatan fiktif) Tahun 2022-2023 yang menghabiskan anggaran Dana Desa lebih kurang sebesar 500 juta.
Usra,SH menambahkan bahwa berdasarkan Laporan Penggunaan Anggaran Dana Desa Desa Tahun 2022-2023 di Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, bahwa pada Tahun 2022-2022 Pemerintah Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang mengalokasikan Anggaran untuk Pembangunan Desa Wisata lebih kurang sebesar 500 juta, namun berdasarkan hasil Investigasi Tim Kami dilokasi pekerjaan tersebut tidak ditemukan adanya fisik pembangunannya (fiktif)
Lanjut Usrah,SH, sebelum laporan pengaduan tersebut kami layangkan, kami sudah pernah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang tersebut, namun surat permintaan klarifikasi itu tidak ditanggapi sama sekali dari Pihak Pemerintah Desa.
Untuk diketahui bahwa pada Tahun 2022 dan 2023 Pemerintah Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang mendapatkan Alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.921.140.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait dengan laporan tersebut maka kami meminta kepada kejaksaan negeri kabupaten Tangerang dalam hal ini bidang pidana khusus (Pidsus) , agar menindaklanjuti laporan tersebut, serta secepatnya membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Red/Syarif Hidayatullah
0Komentar