GwiJawarabanten-com - Tangerang – Tindakan intimidatif kembali menimpa insan pers. Kali ini, wartawan dari portal berita sWara45.com menjadi korban saat menjalankan tugas jurnalistik di area kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, dalam rangka konfirmasi lanjutan atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan alih fungsi ruang rapat menjadi gudang.
Wartawan yang bertugas di lokasi dilarang mengambil gambar pada objek yang sebelumnya diberitakan. Tidak hanya itu, menghalang halangi tugas jurnalistik dan Awak media mengalami pengusiran dan tekanan secara verbal maupun fisik oleh Oknum sekuriti dinas. Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan kuat mengarah pada adanya perintah dari pejabat internal Dinas Perkim untuk melakukan tindakan tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang, Ujang Supendi, mengecam keras tindakan oknum dinas perkim di duga intimidasi yang dialami wartawan yang tergabung di wadah Organisasi profesi kewartawanan "GWI" (gabungnya wartawan Indonesia) kabupaten Tangerang.
“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap wartawan. Ini adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Aparatur pemerintah seharusnya kooperatif, bukan represif,” tegas Ujang.
GWI Kabupaten Tangerang menyampaikan tiga poin sikap resmi:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers di lapangan.
2. Mendesak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dan wartawan yang menjadi korban.
3. Menuntut adanya perlindungan hukum terhadap jurnalis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak redaksi sWara45.com menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka menyebut tindakan itu sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan siap menempuh langkah hukum jika tidak ada pertanggungjawaban dari pihak Dinas terkait.
“Kami tetap berdiri pada prinsip jurnalistik yang "SOP" berimbang dan profesional. Jika tidak ada itikad baik dari Dinas Perkim,yang di duga melakukan Intimidasi terhadap jurnalis kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga martabat profesi jurnalis,” ujar perwakilan redaksi sWara45.com.
Peristiwa ini menambah deretan kasus yang mengancam kebebasan pers di daerah. Publik berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan jurnalis di lindungi undang undang dasar dapat menjalankan tugas Sesuai tupoksi nya tanpa intimidasi jelas sudah melawan hukum yang berlaku pungkasnya.
Red/Team
0Komentar