TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
JPU Dituding Langgar Prinsip Hukum, Tuntutan Maksimal terhadap HPA Tuai Kecaman

JPU Dituding Langgar Prinsip Hukum, Tuntutan Maksimal terhadap HPA Tuai Kecaman

Daftar Isi
×


Jakarta - GWI Jawara Banten | Tim kuasa hukum, sahabat, serta keluarga terdakwa Hasirin Puspa Adriani (HPA) mengungkapkan keprihatinan mereka atas tuntutan maksimal empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai tuntutan ini mengabaikan fakta hukum, keadilan, dan prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

Dalam pernyataannya, mereka menyoroti bahwa HPA telah dinyatakan bebas melalui putusan sela Ketuav Majelis Hakim PN Jakarta Pusat berdasarkan asas ne bis in idem—prinsip hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. HPA disebutkan telah menjalani hukuman beberapa kali atas perkara serupa, sehingga penuntutan ulang dianggap melanggar Pasal 76 KUHP serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002.

Lebih lanjut, pihak pembela mempertanyakan integritas JPU karena merupakan pihak yang juga terlibat dalam proses sebelumnya. Mereka menyebut tuntutan ini tidak masuk akal dan menunjukkan pengabaian terhadap putusan sela, fakta persidangan, dan argumen hukum yang telah disampaikan.

“Tuntutan maksimal dari JPU jelas mengabaikan teori hukum pidana serta asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar perwakilan tim kuasa hukum. Mereka menegaskan bahwa proses hukum seharusnya dijalankan secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak terdakwa.

Tim kuasa hukum juga meminta rekan-rekan media untuk mengawal proses hukum ini demi menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. [DMI]


0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads