Tangsel - GWI Jawara Banten | Berdasarkan aduan masyarakat pada senin, 14 Juli 2025 salah satu masyarakat yang menjadi korban pelantaran pelayanan haji khusus yang telah diselenggarakan oleh Haidar melalui Nawa Tour. Awak media melakukan kunjungan kepada korban pelantaran haji tersebut yang berinisial BB yang bertempat tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. (Rabu, 16 Juli 2025)
BB bersama istri menyampaikan bahwa dirinya telah ditelantarkan oleh salah satu travel penyelenggara haji furoda yaitu Nawa Tour milik Haidar. Kami telah menyetorkan uang tabungan kami sebanyak Rp. 400 juta sebagai syarat pembiayaan haji furoda kepada Nawa Tour. Benar kami telah diberangkatkan ke Arab Saudi oleh Nawa Tour, tapi kami tidak dapat melaksanakan ibadah haji sesampainya disana dan kami merasa dirugikan. Saat di Arab Saudi kami hanya diberikan layaknya perjalanan Umroh yang bukan Haji karena Nawa Tour tidak dapat izin masukan jamaahnya utk wukuf di Arafah. Dan Kami jelas banyak mengalami kerugian Immaterial, kata BB.
Saya menuntut Haidar sebagai pemilik dari penyelenggara haji furoda dari Nawa Tour mengembalikan haknya sebagai jamaah, tegas BB kepada awak media.
Awak media melakukan investigasi keberadaan kantor dari Nawa Tour yang beralamat di Villa Mutiara Serpong Jl. Delima II No. 11, Pondok Jagung, Serpong Utara - Tangerang Selatan pada kamis sore, 17 Juli 2025. Dan Awak media mencoba menghubungi Haidar sesuai informasi media sosial Nawa Tour travel, tapi tidak direspon sama sekali whatsapp dari awak media yang ingin bersilaturahmi dan mau mendapat kebenaran aduan masyarakat tersebut.
Diduga kuat Haidar belum mengantongi izin resmi penyelenggaraan haji untuk Nawa Tour tersebut, karena BB masyarakat yang menjadi korban saat di Arab Saudi menanyakan hal tersebut ternyata Nawa Tour telah mendaftarkan BB bukan sebagai jamaah Nawa Tour tetapi atas nama Travel Haji Lainnya.
Sanksi Hukum Undang - undang maupun peraturan penyelenggara haji di Indonesia sebagai berikut :
Biro perjalanan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (“PIHK”) yaitu badan hukum yang memiliki perizinan berusaha untuk melaksanakan ibadah haji khusus.[1]
Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji reguler (“PIHR”) adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh menteri agama dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.[2]
Adapun biro perjalanan yang menyelenggarakan umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (“PPIU”), yaitu biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.[3]
PIHK maupun PPIU berkewajiban untuk memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian[4] dan memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa haji / umroh di Arab Saudi.[5]
PIHK dan PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban di atas dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha.[6]
Selain itu, Pasal 118 dan Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa PIHK dan PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.
Lebih lanjut, PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus/jemaah umrah dikenai sanksi administratif.[7]
PIHK dan PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji/umrah tersebut dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.[8]
Selain itu, PIHK dan PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang disetorkan oleh jemaah haji/umrah serta kerugian imateriel lainnya.[9]
Saat dikonfirmasi kembali pada kamis sore 17 Juli 2025 , kepada BB sebagai masyarakat yang menjadi korban pelantaran jamaah haji dari Nawa Tour , BB akan meneruskan langkah hukum yang pasti terhadap Haidar selaku pemilik biro perjalanan haji Nawa Tour bila tidak ada niat baik untuk mengembalikan seluruh hak saya sebagai jamaah haji furoda sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Haidar dari pemilik biro perjalanan haji Nawa Tour, Saya akan laporkan semuanya via jalur hukum, Tutup tegas BB kepada awak media. [Red]
0Komentar