Tangerang - GWI Jawara Banten | Maraknya pengelolaan limbah B3 tanpa izin di Tangerang seakan kebal hukum, tanpa memiliki izin Analilis Dampak Lingkungan (AMDAL) para pelaku bebas menimbun limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3).
Salah satu tempat (Lapak) yang berada di kawasan manis II, kecamatan jatiuwung, Kota Tangerang mengelola limbah B3 diduga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009, Rabu (20/08/2025).
Acep salah satu aktivitas mengatakan,"diketahui bahwa pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah, diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)," ucapnya.
" para oknum pelaku kejahatan lingkungan, mereka tidak memikirkan dampak untuk masyarakat sekitar, jika limbah B3 tidak bisa dipakai mereka buang begitu saja, bahkan limbah B3 tersebut dampaknya bukan perhari itu, namun dampak limbah B3 yang dibuang kedalam tanah akan berdampak dimasa depan dan bagaimana anak cucu kita nanti,” tutur Acep.
Kami akan segera menyurati ke dinas lingkungan hidup Provinsi Banten dan Gakkum KLHK RI, agar perusahaan yang menyalahi aturan diberi sanksi dengan tegas serta di cabut ijinnya,” tandasnya. [Red / Erv]
0Komentar