TSM0TUz9BSAiTUCpTfW9GUG7TY==
Light Dark
Miris!!! SMKN 5 Mauk dan PT Bluebird Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Kecelakaan Kerja Saat PKL.

Miris!!! SMKN 5 Mauk dan PT Bluebird Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Kecelakaan Kerja Saat PKL.

Daftar Isi
×






GwiJawara banten.com | KABUPATEN TANGERANG -  Siswa SMKN 5 Kecamatan Mauk berinisial R jurusan teknik kendaraan ringan otomotif yang magang di salah satu perusahaan Bluebird pool Pondok Cabe 2, Bojong Sari Baru, Kecamatan Sawangan, Depok.


Sebelumnya, pihak sekolah mengantar kurang lebih 10 orang siswa untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ke salah satu perusahaan PT.Bluebird pada Rabu (16/6/2025) lalu.


Diketahui, siswa bernama R salah satu siswa SMKN 5 ini memulai aktifitas kerja praktek (PKL) di Bluebird Pool Pondok Cabe 2. Sebelumnya para siswa diarahkan untuk melihat cara kerja mengelas bagian body mobil namun tidak memakaiAlat Pelindung Diri (APD) termasuk kaca mata las.


Siswa R menyampaikan kekesalannya akibat tidak menggunakan APD ditempat praktek kerjanya sehingga mata Ronaldo sebelah kanan memerah akibat kena asap las atau cahaya las yang akhirnya mengalami iritasi kronis pada mata bagian kanannya.


Saat ditemui wartawan di rumah orang tua siswa R menyampaikan kekecewaannya dengan kondisi yang dialami anaknya akibat kurang pengawasan dari pihak sekolah maupun pihak perusahaan Bluebird.


Kedua orang tua siawa R hingga saat ini hanya pasrah dengan kondisi anaknya yang mata sebelah kanannya tidak bisa lagi melihat, padahal anak saya ini punya cita-cita mau masuk Polisi tapi sekarang anak saya hanya menangis dan merenung sendiri di kamar.


"Saya sangat kecewa kepada pihak sekolah SMKN 5 yang mana sampai saat ini saya belum puas dan belum terima dengan kondisi anak saya seperti ini. Sedangkan biaya pengobatan di RS itu dia pake BPJS pribadi. Padahal sebelum anak saya berangkat PKL sudah dipungut biaya Rp.101ribu per siswa, namun BPJS itu tidak bisa digunakan," ujarnya.


Lebih lanjut pihak sekolah tidak pernah mengunjungi anak saya saat PKL, harusnya pihak sekolah juga memantau. 

"Gimana siswanya saat praktek lapangan, benarkah bekerja? apa cuman main-main, kan mestinya di pantau," tuturnya.


Hingga saat ini orang tua siswa R belum mendapatkan konpensasi dari pihak sekolah maupun perusahaan Bluebird dan berharap kepada Kepala Dinas terkait supaya lebih ikut prihatin dengan naas yang di alami anaknya.


Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak dari PT.Bluebird Saryono menyampaikan dan membenarkan bahwa siswa R menimba ilmu di PT.Bluebird selama kurang lebih 3 bulan.


"Kami juga sangat prihatin dengan keadaan yang dialami siswa R yang saat ini mata sebelah kanannya yang kronis," ungkapnya. 


Ia juga menjelaskan, bahwa selama 3 hari siswa R sudah tidak masuk PKL sehingga kami menanyakan itu kepihak sekolah, dan ternyata siswa R itu sedang sakit pada bagian mata yang sudah cukup parah yang dibiarkan selama berhari-hari.


"Pada hari itu juga kami dari pihak perusahaan langsung membawa siswa R ke Rumah Sakit (RS) agar dilaksanakan pemeriksaan," ujarnya. 


Ditempat yang sama, Suncoko sebagai guru pembimbing PKL membenarkan kejadian yang di alami salah satu siswanya.


"Saat ini kami dari pihak sekolah hanya memberikan obat mata untuk penyembuhan sakit mata sebelah kanan yang dialaminya," ujarnya. 


Ia juga menambahkan, agar kedepannya pihak perusahaan turut menjaga keselamatan seluruh siswa yang saat ini melakukan kerja praktek di lapangan.


Kasus kecelakaan kerja saat PKL di PT Bluebird yang dialami siswa SMKN 5 Kecamatan Mauk, berpotensi melanggar beberapa pasal terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berikut beberapa pasal yang bisa dilanggar:


- ‌Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal ini mengatur tentang hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

- ‌Pasal 68 UU Ketenagakerjaan: Pasal ini melarang anak-anak bekerja dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka. Meskipun siswa yang mengalami kecelakaan bukanlah anak-anak di bawah umur, namun prinsip perlindungan keselamatan kerja tetap berlaku.

- ‌Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja.

- ‌Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja: Keputusan ini mengatur tentang pedoman penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk perhitungan santunan cacat.


Pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kasus ini adalah:


- ‌Kurangnya pengawasan dan pemantauan: Pihak sekolah dan perusahaan tidak memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

- ‌Kurangnya perlindungan keselamatan kerja: Perusahaan dan sekolah tidak memastikan keselamatan kerja yang memadai bagi siswa yang melakukan PKL.


(Red*/Team)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads